Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum, ini Syaratnya…

Azwar Agus. Foto: m naba anwar sumeks.co

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi organisasi yang memberi bantuan hukum dan mendukung masyarakat yang kurang mampu melalui program Pusat Bantuan Hukum (PBH).

PBH merupakan program bantuan hukum yang diberikan secara gratis untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu (surat miskin).

“Peradi Kota Palembang akan terus membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi dalam permasalahan hukum dan terus bersinergi dengan semua pihak untuk menegakkan hukum seadilnya,” kata Azwar Agus, ketua Peradi Kota Palembang usai pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang di Graha Bina Praja Pemerintah  Provinsi Sumsel, Rabu (16/3) malam.

Dikatakannya, program Peradi internal terdapat program kerja pendidikan advokat berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas advokat.

“Ke depan Insya Allah juga akan bekerja sama dengan Pemprov Sumsel membuat program Keluarga Sadar Hukum, gubernur sangat antusias dalam program itu,” katanya.

Azwar Agus juga menyebutkan, Peradi  Palembang telah menyelesaikan penanganan banyak kasus di Kota Palembang, kasus yang palig banyak ditangani adalah kasus prodeo.

“Harapan saya agar advokat di Palembang semakin jaya dan penegakan hukum semakin baik,” tukasnya. (mg01)